ILMU YANG HARUS DIPELAJARI

ILMU YANG HARUS DIPELAJARI

A.    Fenomena jaman sekarang
Adalah pemahaman yang kaprah di masyarakat, ilmu dibedakan menjadi ilmu agama dan ilmu umum. Adanya pembagian sekolah yang disebut dengan sekolah umum dan sekolah agama atau yang lebih dikenal dengan madrasah.
Rendahnya semangat dan motivasi untuk menuntut ilmu agama. Semangat dan rela mengorbankan apa saja untuk mencari ilmu dunia.
lama : SD 6 thn, SMP 3thn, SMU 3thn, S1 4thn, s2 2 thn.
Biaya mahal : swasta dan negeri.
Yang tujuannya 90 % untuk dunia : pekerjaan bagus, enak, gaji banyak
Dengan fenomena ini mari kita balik atau kita buat seimbang antara menuntut ilmu agama(akherat) dan ilmu dunia

       Dalam kitab Ihya Ulûmid Dîn misalnya Imam Al-Ghazali membedakan ilmu menjadi ilmu yang         fardlu ‘ain hukumnya untuk dipelajari dan ilmu yang fardlu kifayah hukumnya untuk dipelajari.

B.      Kewajiban Menuntut Ilmu Agama
Ø  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menyatakan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib atas setiap muslim, bukan bagi sebagian orang muslim saja.
Lalu, “ilmu” apakah yang dimaksud dalam hadits ini? Penting untuk diketahui bahwa ketika Allah Ta’ala atau Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kata “ilmu” saja dalam Al Qur’an atau As-Sunnah, maka ilmu yang dimaksud adalah ilmu syar’i (ilmu agama), termasuk kata “ilmu” yang terdapat dalam hadits di atas.

Ø  Sebagai contoh, berkaitan dengan firman Allah Ta’ala,
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
“Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’“. (QS. Thaaha [20] : 114)
Maka Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,
Firman Allah Ta’ala (yang artinya),’Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i. Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan”. (Fathul Baari, 1/92)

Dari penjelasan Ibnu Hajar rahimahullah di atas, jelaslah bawa ketika hanya disebutkan kata “ilmu” saja, maka yang dimaksud adalah ilmu syar’i. Oleh karena itu, merupakan sebuah kesalahan sebagian orang yang membawakan dalil-dalil tentang kewajiban dan keutamaan menuntut ilmu dari Al Qur’an dan As-Sunnah, namun yang mereka maksud adalah untuk memotivasi belajar ilmu duniawi. Meskipun demikian, bukan berarti kita mengingkari manfaat belajar ilmu duniawi. Karena hukum mempelajari ilmu duniawi itu tergantung pada tujuannya. Apabila digunakan dalam kebaikan, maka baik. Dan apabila digunakan dalam kejelekan, maka jelek. (Lihat Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14)

C.   Ilmu Apa Saja yang Wajib Kita Pelajari?
          Menurut Ibnul Qoyyim rahimahullah telah menjelaskan ilmu apa saja yang wajib dipelajari oleh setiap muslim. Artinya, tidak boleh ada seorang muslim pun yang tidak mempelajarinya. Ilmu tersebut di antaranya:

Ø  Pertama, ilmu tentang pokok-pokok keimanan, yaitu keimanan kepada Allah Ta’ala, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir.

Ø  Ke dua, ilmu tentang syariat-syariat Islam. Di antara yang wajib adalah ilmu tentang hal-hal yang khusus dilakukan sebagai seorang hamba seperti ilmu tentang wudhu, shalat, puasa, haji, zakat. Kita wajib untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan ibadah-ibadah tersebut, misalnya tentang syarat, rukun dan pembatalnya.

Ø  Ke tiga, ilmu tentang lima hal yang diharamkan yang disepakati oleh para Rasul dan syariat sebelumnya. Kelima hal ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
ö قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Katakanlah,’Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui’”. (QS. Al-A’raf [7]: 33)
Kelima hal ini adalah haram atas setiap orang pada setiap keadaan. Maka wajib bagi kita untuk mempelajari larangan-larangan Allah Ta’ala, seperti haramnya zina, riba, minum khamr, dan sebagainya, sehingga kita tidak melanggar larangan-larangan tersebut karena kebodohan kita.

Ø  Ke empat, ilmu yang berkaitan dengan interaksi yang terjadi antara seseorang dengan orang lain secara khusus (misalnya istri, anak, dan keluarga dekatnya) atau dengan orang lain secara umum. Ilmu yang wajib menurut jenis yang ke empat ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan dan kedudukan seseorang. Misalnya, seorang pedagang wajib mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan perdagangan atau transaksi jual-beli. Ilmu yang ke empat ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. (Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1/156)
Dari penjelasan Ibnul Qoyyim rahimahullah di atas, jelaslah bahwa apa pun latar belakang pekerjaan dan profesi kita, wajib bagi kita untuk mempelajari ilmu-ilmu tersebut di atas. Menuntut ilmu agama tidak hanya diwajibkan kepada ustadz atau ulama. Demikian pula kewajiban berdakwah dan memberikan nasihat kepada kebaikan, tidak hanya dikhususkan bagi para ustadz atau para da’i. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَوَاللَّهِ لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ
“Demi Allah, jika Allah memberikan petunjuk kepada satu orang saja melalui perantaraanmu, itu lebih baik bagimu dibandingkan dengan unta merah (yaitu unta yang paling bagus dan paling mahal, pen.)”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan tidak diragukan lagi, bahwa untuk berdakwah sangat membutuhkan dan harus disertai dengan ilmu. Bisa jadi, karena kondisi sebagian orang, mereka tidak terjangkau oleh dakwah para ustadz. Sebagai contoh, betapa banyak saudara kita yang terbaring di rumah sakit dan mereka meninggalkan kewajiban shalat? Di sinilah peran penting tenaga kesehatan, baik itu dokter, perawat, atau ahli gizi yang merawat mereka, untuk menasihati dan mengajarkan cara bersuci dan shalat ketika sakit. Demikian pula seseorang yang berprofesi sebagai sopir, hendaknya mengingatkan penumpangnya misalnya untuk tetap menunaikan shalat meskipun di perjalanan. Tentu saja, semua itu membutuhkan bekal ilmu agama yang memadai.

Terlahir, jangan sampai kita menjadi orang yang sangat pandai tentang seluk-beluk ilmu dunia dengan segala permasalahannya, namun lalai terhadap ilmu agama. Hendaknya kita merenungkan firman Allah Ta’ala,
يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ
“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedangkan mereka lalai tentang (kehidupan) akhirat”. (QS. Ar-Ruum [30]: 7)

Ilmu-ilmu yang diharamkan dengan ijma’ ulama

        Perlu diketahui, banyak sekali ilmu pengetahuan yang diciptakan manusia yang diharamkan        secara mutlak kepada kaum muslimin, karena bahaya yang ditimbulkannya dan tidak ada          manfaatnya bagi kebahagiaan hidup manusia baik di dunia maupun di akhirat kelak. Di antara ilmu-  ilmu yang diharamkan

 1. As-Sihr (ilmu sihir).
       Menurut istilah kata as-sihr secara mutlak menunjukkan segala sesuatu yang dilakukan secara halus dan lembut, dan sebab-sebab yang menimbulkannya sangat tersembunyi. Dalam menaklukkan dan mengendalikan jiwa ini, maka cara dan sebab-sebab yang digunakan sangat berbeda sesuai dengan perbedaan suku, bangsa, zaman dan eranya. Semuanya itu dilakukan melalui ketaatan dan ketundukkan kepada syaithan dengan melakukan kerusakan dan kejahatan yang dibisikkannya (syaithan). Firman Allah I:
وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَالَهُ فيِ اْلأَخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ وَلَبِئْسَ مَاشَرَوْا بِهِ أَنفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ {102}
Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (QS. 2:102)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa sihir termasuk salah satu dosa besar yang membawa kepada kehancuran. Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dari Bajalah bin Abdah, ia berkata: “Umar bin Khaththab e telah menetapkan perintah, yaitu: “Bunuhlah tukang sihir laki-laki atau perempuan”. Kata Bajalah selanjutnya: “Maka kamipun melaksanakan hukuman mati terhadap tiga tukang sihir.”

 2.Ath-Thilasmat (Ilmu Mantera)
     Ath-Thilasmat kata jama’ dari kata thilasm. Kata ini diambil dari ucapan orang-orang yang mengatakan   lailah thilasmah yang artinya malam yang sangat gelap. Selain itu thilasm juga berarti mantera dan jimat. Menurut istilah: ilmu yang digunakan untuk mengetahui bagaimana memadukan kekuatan yang tinggi yang dapat mempengaruhi dengan kekuatan yang rendah yang dapat dipengaruhi, sehingga terjadi suatu perbuatan yang aneh di alam dunia ini, melalui tulisan dan wafak yang sangat dikenal dikalangan orang-orang yang concert (memiliki perhatian khusus) terhadap ilmu semacam ini. Objek ilmu matera (jimat) ini adalah essense bintang-bintang, rahasia bilangan, karasteristik setiap benda, dan perjalanan bintang-bintang yang memiliki pengaruh terhadap benda-benda bumi. Dilihat dari segi kegunaannya dan hukumnya, maka ilmu ini sama sekali tidak memberi manfaat dan hukumnya sama dengan ilmu sihir, sehingga diharamkan untuk mempelajari dan menggunakannya.

 3. Ar-Raml (Ilmu Ramal).
       Dari segi bahasa kata ar-raml berarti bagian dari bumi yang berbeda dengan tanah dari segi macamnya (pasir) Sedangkan menurut istilah berarti ilmu yang mempelajari cara-cara membuat gambar atau lukisan di atas pasir atau tanah yang lembek (lumpur), lalu menghapusnya dengan cara menghapus sebagian tulisan dan membiarkan sebagian tulisan yang lainnya dengan meletakkan benda dan menggunakan kode (mantera). Ilmu ini digunakan untuk mengetahui apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang. Ilmu ini termasuk ilmu perdukunan dan ilmu nujum (astrologi).
Imam Muslim dalam shahih-nya meriwayatkan dari salah seorang istri Nabi e, beliau bersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ فَصَدَّقَهُ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا
“Barangsiapa mendatangi tukang ramal lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu perkara dan dia mempercayainya, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari.”

 4. At-Tanjim (Astrologi)
Menurut istilah, kata at-tanjim berarti ilmu yang berkaitan dengan benda-benda langit dan bintang-bintang untuk mengetahui kekuatan dan pengaruhnya terhadap benda-benda bumi sebagai petunjuk atas peristiwa yang akan terjadi di muka bumi, yaitu kejadian atau peristiwa yang berkaitan dengan manusia dan makhluk bumi lainnya. Pada hakekatnya at-tanjim tidak dikatagorikan sebagai sebuah ilmu. Ia lebih tepat dikatagorikan sebagai igauan yang membingungkan dan pemikiran sesat yang lahir dari orang-orang yang tidak mendapat petunjuk Allah I. Hukum mempelajari dan mengamalkan atau mempraktekkan ilmu nujum ini dikatagorikan sebagai perbuatan kufur, karena menisbahkan kejadian dan peristiwa alam seperti mati dan hidup, kemudharatan dan kemanfaatan dan lainnya kepada selain Allah I.
مَنْ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ النُّجُوْمِ فَقَدْ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ السِّحْرِ, زَادَ مَا زَادَ (رواه أبو داود وإسناده صحيح )
“Barangsiapa mempelajari sebagian dari ilmu nujum, sesungguhnya ia telah mempelajari sebagian dari ilmu sihir. Semakin bertambah (ilmu yang dia pelajari) semakin bertambah pula (dosanya).” (HR: Abu Daud dan isnadnya shahih)

 5. Al Jafr (Ilmu Kode /Rumus).
Kata Al Jafr berarti anak kambing atau unta yang masih kecil. Menurut istilah berarti sebuah ilmu untuk mengetahui rumus atau kode yang berdasarkan kepada huruf-huruf rahasia, dimana pelakunya menyangka bahwa dalam kode atau rumus itu terdapat petunjuk yang menunjukkan beberapa peristiwa yang akan terjadi sampai hari kiamat. Berbeda dengan empat macam ilmu di atas yang tidak diketahui penemunya atau yang pertama kali membuatnya, ilmu ini diciptakan oleh Harun bin Said Al Lajali yang mengaku dirinya sebagai seorang tokoh aliran Syi’ah Zaidiyah. Hal ini didasarkan pada sebuah buku yang ditulisnya yang periwayatannya diklaim oleh dia berasal dari Ja’far Ash Shadiq, salah seorang imam dari kalangan ahlu Al Bait (keluarga Rasulullah e), dimana didalam buku itu dibahas suatu ilmu yang dapat mempredeksi kejadian yang akan menimpa ahlu al bait. Dilihat dari segi manfaatnya, sebenarnya ilmu Al Jafr ini tidak memberikan manfaat apa-apa terhadap kaum muslimin. Bahkan ilmu ini merupakan sampah dan racun yang disebarkan oleh para pemikir dan tokoh zindik. Wallahu A’lam.

...............................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Index Labels