ILMU YANG HARUS DIPELAJARI
A. Fenomena jaman sekarang
Adalah pemahaman yang kaprah di masyarakat, ilmu dibedakan
menjadi ilmu agama dan ilmu umum. Adanya pembagian sekolah
yang disebut dengan sekolah umum dan sekolah agama atau yang lebih dikenal
dengan madrasah.
Rendahnya semangat dan motivasi untuk
menuntut ilmu agama. Semangat dan
rela mengorbankan apa saja untuk
mencari ilmu dunia.
lama : SD 6
thn, SMP 3thn, SMU 3thn, S1 4thn, s2 2 thn.
Biaya mahal :
swasta dan negeri.
Yang
tujuannya 90 % untuk dunia : pekerjaan bagus, enak, gaji banyak
Dengan fenomena ini
mari kita balik atau kita buat seimbang antara menuntut ilmu agama(akherat) dan
ilmu dunia
Dalam kitab Ihya Ulûmid
Dîn misalnya Imam Al-Ghazali membedakan ilmu menjadi ilmu yang fardlu ‘ain
hukumnya untuk dipelajari dan ilmu yang fardlu kifayah hukumnya untuk
dipelajari.
B.
Kewajiban Menuntut Ilmu
Agama
Ø Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
”Menuntut ilmu itu wajib
atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam
Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam dengan tegas menyatakan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib atas
setiap muslim, bukan bagi sebagian orang muslim saja.
Lalu, “ilmu” apakah yang
dimaksud dalam hadits ini? Penting untuk diketahui bahwa ketika Allah Ta’ala
atau Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kata “ilmu”
saja dalam Al Qur’an atau As-Sunnah, maka
ilmu yang dimaksud adalah ilmu syar’i (ilmu agama), termasuk kata “ilmu” yang
terdapat dalam hadits di atas.
Ø
Sebagai contoh, berkaitan dengan firman
Allah Ta’ala,
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
“Dan
katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’“. (QS. Thaaha [20] :
114)
Maka
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,
Firman
Allah Ta’ala (yang artinya),’Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’
mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah
Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk
meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i.
Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf mengetahui kewajibannya berupa
masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan
sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah
kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan”. (Fathul Baari, 1/92)
Dari
penjelasan Ibnu Hajar rahimahullah di atas, jelaslah bawa ketika hanya
disebutkan kata “ilmu” saja, maka yang dimaksud adalah ilmu syar’i. Oleh karena
itu, merupakan sebuah kesalahan sebagian orang yang membawakan dalil-dalil
tentang kewajiban dan keutamaan menuntut ilmu dari Al Qur’an dan As-Sunnah,
namun yang mereka maksud adalah untuk memotivasi belajar ilmu duniawi. Meskipun
demikian, bukan berarti kita mengingkari manfaat belajar ilmu duniawi. Karena
hukum mempelajari ilmu duniawi itu tergantung pada tujuannya. Apabila digunakan
dalam kebaikan, maka baik. Dan apabila digunakan dalam kejelekan, maka jelek.
(Lihat Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14)
C. Ilmu Apa Saja yang Wajib Kita Pelajari?
Menurut Ibnul Qoyyim rahimahullah telah menjelaskan ilmu apa saja yang
wajib dipelajari oleh setiap muslim. Artinya, tidak boleh ada seorang muslim
pun yang tidak mempelajarinya. Ilmu tersebut di antaranya:
Ø
Pertama, ilmu tentang pokok-pokok
keimanan, yaitu
keimanan kepada Allah Ta’ala, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya,
dan hari akhir.
Ø
Ke dua, ilmu tentang syariat-syariat
Islam. Di antara yang
wajib adalah ilmu tentang hal-hal yang khusus dilakukan sebagai seorang hamba
seperti ilmu tentang wudhu, shalat, puasa, haji, zakat. Kita wajib untuk
mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan ibadah-ibadah tersebut, misalnya
tentang syarat, rukun dan pembatalnya.
Ø
Ke tiga, ilmu tentang lima hal yang
diharamkan yang disepakati oleh para Rasul dan syariat sebelumnya. Kelima hal
ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
ö قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ
مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ
تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى
اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Katakanlah,’Tuhanku
hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang
tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar,
(mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan
hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang
tidak kamu ketahui’”. (QS. Al-A’raf [7]: 33)
Kelima
hal ini adalah haram atas setiap orang pada setiap keadaan. Maka wajib bagi
kita untuk mempelajari larangan-larangan Allah Ta’ala, seperti haramnya zina,
riba, minum khamr, dan sebagainya, sehingga kita tidak melanggar
larangan-larangan tersebut karena kebodohan kita.
Ø
Ke empat, ilmu yang berkaitan dengan
interaksi yang terjadi antara seseorang dengan orang lain secara khusus
(misalnya istri, anak, dan keluarga dekatnya) atau dengan orang lain secara
umum. Ilmu yang wajib
menurut jenis yang ke empat ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan
dan kedudukan seseorang. Misalnya, seorang pedagang wajib mempelajari
hukum-hukum yang berkaitan dengan perdagangan atau transaksi jual-beli. Ilmu
yang ke empat ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
masing-masing. (Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1/156)
Dari
penjelasan Ibnul Qoyyim rahimahullah di atas, jelaslah bahwa apa pun latar
belakang pekerjaan dan profesi kita, wajib bagi kita untuk mempelajari
ilmu-ilmu tersebut di atas. Menuntut ilmu agama tidak hanya diwajibkan kepada
ustadz atau ulama. Demikian pula kewajiban berdakwah dan memberikan nasihat
kepada kebaikan, tidak hanya dikhususkan bagi para ustadz atau para da’i.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَوَاللَّهِ
لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ
النَّعَمِ
“Demi
Allah, jika Allah memberikan petunjuk kepada satu orang saja melalui
perantaraanmu, itu lebih baik bagimu dibandingkan dengan unta merah (yaitu unta
yang paling bagus dan paling mahal, pen.)”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan
tidak diragukan lagi, bahwa untuk berdakwah sangat membutuhkan dan harus
disertai dengan ilmu. Bisa jadi, karena kondisi sebagian orang, mereka tidak
terjangkau oleh dakwah para ustadz. Sebagai contoh, betapa banyak saudara kita
yang terbaring di rumah sakit dan mereka meninggalkan kewajiban shalat? Di
sinilah peran penting tenaga kesehatan, baik itu dokter, perawat, atau ahli
gizi yang merawat mereka, untuk menasihati dan mengajarkan cara bersuci dan
shalat ketika sakit. Demikian pula seseorang yang berprofesi sebagai sopir,
hendaknya mengingatkan penumpangnya misalnya untuk tetap menunaikan shalat
meskipun di perjalanan. Tentu saja, semua itu membutuhkan bekal ilmu agama yang
memadai.
Terlahir,
jangan sampai kita menjadi orang yang sangat pandai tentang seluk-beluk ilmu
dunia dengan segala permasalahannya, namun lalai terhadap ilmu agama. Hendaknya
kita merenungkan firman Allah Ta’ala,
يَعْلَمُونَ
ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ
“Mereka
hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedangkan mereka lalai
tentang (kehidupan) akhirat”. (QS. Ar-Ruum [30]: 7)
Ilmu-ilmu yang diharamkan
dengan ijma’ ulama
Perlu diketahui, banyak
sekali ilmu pengetahuan yang diciptakan manusia yang diharamkan secara mutlak
kepada kaum muslimin, karena bahaya yang ditimbulkannya dan tidak ada manfaatnya bagi kebahagiaan hidup manusia baik di dunia maupun di akhirat
kelak. Di antara ilmu- ilmu yang diharamkan
1. As-Sihr (ilmu sihir).
Menurut istilah kata as-sihr secara mutlak menunjukkan
segala sesuatu yang dilakukan secara halus dan lembut, dan sebab-sebab yang
menimbulkannya sangat tersembunyi. Dalam menaklukkan dan mengendalikan jiwa
ini, maka cara dan sebab-sebab yang digunakan sangat berbeda sesuai dengan
perbedaan suku, bangsa, zaman dan eranya. Semuanya itu dilakukan melalui ketaatan
dan ketundukkan kepada syaithan dengan melakukan kerusakan dan kejahatan yang
dibisikkannya (syaithan). Firman Allah I:
وَلَقَدْ
عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَالَهُ فيِ اْلأَخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ وَلَبِئْسَ
مَاشَرَوْا بِهِ أَنفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ {102}
Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini
bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah
baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual
dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (QS. 2:102)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan
Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa sihir termasuk salah satu dosa besar yang
membawa kepada kehancuran. Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dari Bajalah bin
Abdah, ia berkata: “Umar bin Khaththab e telah menetapkan perintah, yaitu:
“Bunuhlah tukang sihir laki-laki atau perempuan”. Kata Bajalah selanjutnya:
“Maka kamipun melaksanakan hukuman mati terhadap tiga tukang sihir.”
2.Ath-Thilasmat (Ilmu Mantera)
Ath-Thilasmat kata jama’ dari kata
thilasm. Kata ini diambil dari ucapan orang-orang yang mengatakan lailah thilasmah yang artinya malam yang
sangat gelap. Selain itu thilasm juga berarti mantera dan jimat. Menurut
istilah: ilmu yang digunakan untuk mengetahui bagaimana memadukan kekuatan yang
tinggi yang dapat mempengaruhi dengan kekuatan yang rendah yang dapat
dipengaruhi, sehingga terjadi suatu perbuatan yang aneh di alam dunia ini,
melalui tulisan dan wafak yang sangat dikenal dikalangan orang-orang yang
concert (memiliki perhatian khusus) terhadap ilmu semacam ini. Objek ilmu
matera (jimat) ini adalah essense bintang-bintang, rahasia bilangan,
karasteristik setiap benda, dan perjalanan bintang-bintang yang memiliki
pengaruh terhadap benda-benda bumi. Dilihat dari segi kegunaannya dan hukumnya,
maka ilmu ini sama sekali tidak memberi manfaat dan hukumnya sama dengan ilmu
sihir, sehingga diharamkan untuk mempelajari dan menggunakannya.
3. Ar-Raml (Ilmu Ramal).
Dari segi bahasa kata ar-raml berarti
bagian dari bumi yang berbeda dengan tanah dari segi macamnya (pasir) Sedangkan
menurut istilah berarti ilmu yang mempelajari cara-cara membuat gambar atau
lukisan di atas pasir atau tanah yang lembek (lumpur), lalu menghapusnya dengan
cara menghapus sebagian tulisan dan membiarkan sebagian tulisan yang lainnya dengan
meletakkan benda dan menggunakan kode (mantera). Ilmu ini digunakan untuk
mengetahui apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang. Ilmu ini termasuk
ilmu perdukunan dan ilmu nujum (astrologi).
Imam Muslim dalam shahih-nya
meriwayatkan dari salah seorang istri Nabi e, beliau bersabda:
مَنْ
أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ فَصَدَّقَهُ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ
أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا
“Barangsiapa mendatangi tukang ramal
lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu perkara dan dia mempercayainya, maka
shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari.”
4. At-Tanjim (Astrologi)
Menurut istilah, kata at-tanjim berarti
ilmu yang berkaitan dengan benda-benda langit dan bintang-bintang untuk
mengetahui kekuatan dan pengaruhnya terhadap benda-benda bumi sebagai petunjuk
atas peristiwa yang akan terjadi di muka bumi, yaitu kejadian atau peristiwa
yang berkaitan dengan manusia dan makhluk bumi lainnya. Pada hakekatnya
at-tanjim tidak dikatagorikan sebagai sebuah ilmu. Ia lebih tepat dikatagorikan
sebagai igauan yang membingungkan dan pemikiran sesat yang lahir dari
orang-orang yang tidak mendapat petunjuk Allah I. Hukum mempelajari dan
mengamalkan atau mempraktekkan ilmu nujum ini dikatagorikan sebagai perbuatan
kufur, karena menisbahkan kejadian dan peristiwa alam seperti mati dan hidup,
kemudharatan dan kemanfaatan dan lainnya kepada selain Allah I.
مَنْ
اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ النُّجُوْمِ فَقَدْ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ السِّحْرِ,
زَادَ مَا زَادَ (رواه أبو داود وإسناده صحيح )
“Barangsiapa mempelajari sebagian dari
ilmu nujum, sesungguhnya ia telah mempelajari sebagian dari ilmu sihir. Semakin
bertambah (ilmu yang dia pelajari) semakin bertambah pula (dosanya).” (HR: Abu
Daud dan isnadnya shahih)
5. Al Jafr (Ilmu Kode /Rumus).
Kata Al Jafr berarti anak kambing atau
unta yang masih kecil. Menurut istilah berarti sebuah ilmu untuk mengetahui
rumus atau kode yang berdasarkan kepada huruf-huruf rahasia, dimana pelakunya
menyangka bahwa dalam kode atau rumus itu terdapat petunjuk yang menunjukkan
beberapa peristiwa yang akan terjadi sampai hari kiamat. Berbeda dengan empat
macam ilmu di atas yang tidak diketahui penemunya atau yang pertama kali
membuatnya, ilmu ini diciptakan oleh Harun bin Said Al Lajali yang mengaku
dirinya sebagai seorang tokoh aliran Syi’ah Zaidiyah. Hal ini didasarkan pada
sebuah buku yang ditulisnya yang periwayatannya diklaim oleh dia berasal dari
Ja’far Ash Shadiq, salah seorang imam dari kalangan ahlu Al Bait (keluarga
Rasulullah e), dimana didalam buku itu dibahas suatu ilmu yang dapat
mempredeksi kejadian yang akan menimpa ahlu al bait. Dilihat dari segi
manfaatnya, sebenarnya ilmu Al Jafr ini tidak memberikan manfaat apa-apa terhadap
kaum muslimin. Bahkan ilmu ini merupakan sampah dan racun yang disebarkan oleh
para pemikir dan tokoh zindik. Wallahu A’lam.
...............................

Tidak ada komentar:
Posting Komentar